SIGN IN
Welcome!Log into your account

BOLAMP.NET -LAMONGAN –
Aksi penolakan pembahasan RUU Penyiaran yang dianggap kontroversi terus berkobar di seluruh negeri. Di kota Lamongan yang damai, harus bergolak menyikapi RUU Penyiaran yang dianggap akan mengebiri kebebasan pers.

Hal ini memicu puluhan jurnalis Lamongan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Lamongan (AJL) menggelar aksi demonstrasi menolak pembahasan RUU Penyiaran tersebut.

Para jurnalis Lamongan menuntut dan meminta agar revisi RUU Penyiaran diawasi dengan ketat agar tidak digunakan sebagai alat untuk membungkam kemerdekaan pers dan kreativitas individu di berbagai platform.

Pernyataan sikap tersebut merupakan salah satu tuntutan Aliansi Jurnalis Lamongan. Dua lainnya tuntutan lainnya yang dibacakan oleh M. Makhrus (Jurnalis TV One) seperti dalam orasinya. Pertama, menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut. Kedua, meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik.

Aksi turun ke jalan para jurnalis ini di bawah kawalan personil Polres Lamongan sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas. Dan menariknya, puluhan wartawan dari Aliansi Jurnalis Lamongan, termasuk PWI, AJI, IJTI, Pewarta Foto Indonesia, dan wartawan lokal, berpartisipasi dalam aksi ini. Mereka berjalan mundur dalam long march dari titik kumpul di Balai Wartawan Lamongan menuju kantor Pemkab Lamongan dan berakhir di Gedung DPRD Lamongan sebagai lokasi aksi.

Dalam aksi demonstrasi ini para jurnalis pun membawa dan membentangkan spanduk dan poster dengan tuntutan mereka. Beberapa di antaranya berbunyi “Tolak RUU Penyiaran”, “Hentikan Pembahasan UU Kontroversial di Akhir Jabatan”, “RUU Penyiaran Sama Seperti Kembali ke Orde Baru”, dan “Jangan Hambat Kebebasan Pers”. “Takut Investigasi, Jangan Korupsi”

Sampai di depan Gedung Pemkab Lamongan, melakukan orasi dan meminta agar Pemkab mendukung tuntutannya. Para jurnalis pun diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Nalikan. Ia mewakili Pemkab Lamongan sangat mendukung terhadap aksi ini dan berjanji akan menyampaikan aspirasi para jurnalis itu ke pemerintah pusat.

Setelah dari kantor pemkab, para jurnalis melakukan aksi long march dengan berjalan mundur menuju gedung DPRD Lamongan.

Aksi berjalan mundur ini sebagai simbolisasi, mundurnya nilai-nilai demokrasi yang menjadi dasar kehidupan bermasyarakat dan bernegara

Sesampainya di gedung DPRD Lamongan, para jurnalis diterima oleh Wakil Ketua DPRD Lamongan, Khusnul Aqib, dan Sekretaris DPRD Lamongan, Aris Wibawa. Hal ini membuat situasi agak memanas, dan diselingi orasi para jurnalis yang keras. Ironisnya para jurnalis hanya ditemui oleh seorang anggota dewan. Namun dengan diskusi, alasan dan berbagai pertimbangan. Kehadiran Khusnul Aqib pun diterima oleh para jurnalis.

Khusnul Aqib mengatakan sebagai Wakil DPRD Lamongan secara pribadi dan kelembagaan merasa ikut prihatin dengan polemik RUU Penyiaran. Karenanya ia juga mendukung tuntutan para jurnalis Lamongan ini dan berjanji akan menyuarakan aspirasi ini ke pemerintah pusat.

Sedangkan Ketua pelaksana aksi, Kadam Mustoko, menyatakan, “Penolakan RUU Penyiaran ini ibarat bola api yang kini membara di seluruh tanah air. Karena ada beberapa pasal dalam draf revisi UU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Oleh karena itu, kami meminta DPR untuk memeriksa kembali draf tersebut,” tuturnya.

Ketua PWI Lamongan ini menyoroti bahwa draf revisi RUU Penyiaran terkesan disusun secara kurang cermat dan tidak melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi profesi jurnalis dan komunitas pers. Beberapa pasal dalam draf juga menjadi perhatian khusus bagi para jurnalis.

“Jelas, Kami mewakili Jurnalis Lamongan menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut. Kami juga meminta DPR untuk mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi jurnalis dan publik,” tegas Kadam.

Setelah menyampaikan aspirasinya, para jurnalis kembali ke Balai Wartawan Lamongan dengan pengawalan petugas kepolisian. Bahkan Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, turun tangan mengawal aksi puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Lamongan ini.*(DSweto/AKaota)

Aksi Jurnalis Lamongan Tolak RUU Penyiaran
Total Page Visits: 212 - Today Page Visits: 3

Navigasi pos