Bolamp.net – Lamongan- Evoria kegembiraan para pendukung Pasangan nomer 2 DR. Yuhronur Efendi – KH. Drs.Abdul Rouf (YesBro), saat sidang Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima gugatan Paslon nomer 1 Suhandoyo-Astiti Suwarni tepat pukul 20.25 wib Rabu (17/2/2021).
Terlihat raut-raut wajah pendukung YesBro sumringah setelah menunggu usai pencoblosan 9 Desember 2020 , dan ditetapkan menang oleh KPUD Lamongan, dilanjut sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi Jakarta dengan teriakan Syukur Alhamdulillah dan gema takbir bersautan saat nonton bareng sidang Virtual didepan kediaman Yuhronur Efendi dengan layar lebar.
Usai mengetahui kemenangan yang sah pasangan YesBro melakukan sujud sukur diatas sajadah kuning kecoklatan diikuti beberapa penggawa setianya dengan khusuknya, mata berkaca-kaca mengeluarkan butiran kristalnya. Dilanjut para pendukungnya langsung bersalaman guna mengucapkan selamat atas kemenangannya untuk menjadi Bupati Lamongan.
Tak begitu lama Yuhronur didampingi Abdul Rouf mengucapkan rasa syukurnya serta ucapan terima kasih pada masyarakat pendukungnya serta kemenangan YesBro adalah kemenangan masyarakat Lamongan.
“Alhamdulillah saya bersyukur sekali, keputusan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan ini merupakan suatu kebenaran artinya selama pilkada tidak ada penyimpangan hukum. Memang seperti itulah yang kita lakukan, tidak ada penyimpangan atau penyelewengan hukum selama ini”, ujarnya dengan suara lugas.
” Alhamdulillah, alhamdulillah… Dan yang lebih penting, kemenangan ini merupakan kemenangan seluruh masyarakat Lamongan”, imbuhnya diiringi teriakan para pendukungnya.
Dilanjut KH, Abdul Rouf sebagai penutup, ” Semoga kemenangan ini kita mendapat taufik, hidayah, untuk mendapatkan kesejahteraan untuk masyarakat Lamongan tanpa terkecuali” .
Dengan ditolaknya gugatan sengketa Pilkada ini, bersama pasangan sebelumnya yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu kemenangan di Banyuwangi dan Kodya Surabaya, Pasangan Calon Bupati/Walikota yang tetap dinyatakan menang akan secapatnya dikukuhkan untuk dilantik menjadi Bupati atau Kepala Daerah. (Arifin Katiq).