BOLAMP.NET -LAMONGAN-
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan mulai mendesain, merencanakan dan menara kawasan Jalan Lingkar Utara yang mulai dikerjakan.

Pembangunan jalan lingkar utara (JLU) saat ini sudah mulai dilaksanakan. JLU ini diharapkan menjadi solusi pengurai kemacetan akibat dua perlintasan double track KA di jalan nasional yang berfrekuensi 60 KA per hari. Proyek multi years ini juga diharapkan dapat menurunkan resiko kerusakan jalan di Lamongan.

Nantinya, jalur penghubung Ploso Wahyu – Deket itu diarahkan sebagai jalan arteri primer. Sehingga akan membuka peluang bagi perkembangan kawasan dan perekonomian sekitar JLU. Hal ini direspon oleh Pemkab Lamongan melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta karya Lamongan untuk menyusun dokumen rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) JLU.

Penyusunannya sebagai arahan dan pedoman bagi jalannya pembangunan di sekitar JLU sejak dini. Hal ini sebagai upaya penataan fungsi dan fisik kawasan, yakni bersama masyarakat dan semua pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal. Tentunya dengan memperhatikan keserasian dengan lingkungan sekitarnya.

RTBL JLU disusun berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Lamongan, dan rencana rinci tata ruang serta skenario pengembangan wilayah. ‘’RTBL JLU memiliki manfaat untuk mengarahkan jalannya pembangunan dan juga mengendalikan pertumbuhan fisik kawasan,’’ terang Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta karya Lamongan, Edy Yunan Achmadi, S.STP., M.Si.

Terdapat prinsip-prinsip penataan bangunan dan lingkungan di dalamnya. Seperti peruntukan lahan, desain arsitektur, tata bangunan, kualitas lingkungan, dan sebagainya. ‘’RTBL JLU ini memiliki visi “Mewujudkan Koridor Jalur Lingkar Utara sebagai Kawasan Komersial, Pergudangan, serta Perumahan yang ramah lingkungan”,’’ ujar Yunan.

Saat ini Kawasan JLU merupakan kawasan sawah-tambak, yang juga berfungsi sebagai resapan air hujan. Sehingga di sekitar JLU, tata bangunan diatur dengan intensitas rendah untuk perdagangan dan jasa. Koefisien dasar bangunan (KDB) paling tinggi 40 persen, pada kavling bangunan perdagangan dan jasa, gudang industri, dan sarana pelayanan umum.

KDB ditetapkan untuk penyediaan lahan parkir dan ruang terbuka hijau. Sedang KDB paling tinggi 60 persen pada kavling bangunan perumahan, dengan tingkat kepadatan sedang. Termasuk beberapa jenis kegiatan yang berkembang pada kawasan tersebut. Seperti perdagangan jasa skala lingkungan-lokal. Diharapkan dengan intensitas rendah, dapat meminimalisasi dampak banjir akibat pembangunan rumah dan kawasan perdagangan/ jasa.

Sementara itu, garis sempadan bangunan ditentukan sebesar 15 meter dari batas lahan yang dimiliki. Selain itu, terdapat kewajiban menyediakan ruang terbuka hijau paling sedikit 10 persen dari luas lahan. Di sekitar JLU dalam penyusunan RTBL ini, juga direncanakan fasilitas publik. Antara lain, ruang terbuka publik, sentra kuliner, rest area, parkir kendaraan barang, dan SPBU.

Semoga nantinya Jalur Lingkar Utara Lamongan ini sesuai dengan harapan dan manfaat, selain mengurai kemacetan di dua lintasan Kereta api, dapat menambah dan mempercepat perkembangan kabupaten Lamongan di segala aspek. (RB.JP/ anj/fik)

Pemkab Lamongan mulai menyusun RTBL Jalur Lingkar Utara
Total Page Visits: 1117 - Today Page Visits: 5

Navigasi pos


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *