Bolamp.net -LAMONGAN – Sudah ada larangan selama bulan Ramadhan warung Hiburan atau Cafe lagu dilarang buka dan sudah mendapat surat dari Oemkab Lamongan.

Larangan kafe dan rumah bernyanyi atau karaoke beroperasi selama Ramadan 2021 ternyata masih ada yang melakukan pelanggaran. Pengelola nekat beroperasi dengan memberi layanan kepada tamu.

Sebelum puasa para pemilik kafe sudah menerima surat dari Pemkab Lamongan terkait larangan beroperasi selama Ramadan. Namun masih saja dilanggar.

Beroperasinya kafe Kembang Jati itu akhirnya sampai ke telinga Satpol PP.
Satpol PP Lamongan pun bergerak cepat pada Sabtu malan (24/4), menggunakan truk dinas operasional.

Kasi Opa dan Pengendalian, Umar Syahid bersama anggotanya bergerak ke lokasi Kafe Kembang Jati di Babat dan mengamankan sebanyak 16 wanita muda pemandu lagu – lagu, dan langsung dibawa ke kantor Satpol PP Lamongan.

“Kita amankan 16 purel di lokasi Kafe di Babat. Setelah didata, kita serahkan ke Dinsos, ” kata Umar Syahid kepada Surya.co.id, Minggu (25/4/2021).

Belasan pekerja malam itu kebanyakan pendatang, ada yang dari Bandung, Pasuruan, Bojonegoro, Mojokerto, Tuban dan beberapa luar daerah lainnya. Bahkan ada beberapa diantaranya warga Lamongan sendiri.

Keberadaan mereka di Kafe Kembang Jati Babat cukup meresahkan masyarakat. Banyak masyarakat yang melaporkan keberadaan kafe yang dihuni banyak wanita atau pramusaji.

“Selain itu, ada larangan beroperasi selama Ramadhan. Mereka ini melanggar aturan, termasuk Perda, ” katanya.

Petugas tidak hanya mengamankan belasan purel, ada juga miras yang jelas penjualannya tidak dibenarkan.

Belasan wanita malam itu didata, diwajibkan membuat surat pernyataan bermeterai yang isinya tidak akan melanggar aturan diberlakukan di Lamongan.

Tetap beroperasinya kafe dinilai Kabid Penegakan Perda, H Safari sebagai bentuk pelanggaran yang harus disanksi.

“Ada juga miras yang kita amankan, ” katanya.

Untuk penjualan miras bisa disidangkan dengan pasal atau perda tersendiri, mungkin nanti dengan Perda tindak pidana ringan (Tipiring).

Sementara kafenya bisa juga ditutup, hanya langkah awal, pemilik kafe diminta datang ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa.

Diakui, Kafe Kembang Jati ini beroperasi dengan modus, dari depan semua ditutup, ternyata di dalam tetap beroperasi. Dari hasil lidik, katanya, pada bulan suci ini Kafe Kembangjati buka pada H + 2 Ramadhan hingga tadi malam dioperasi oleh Satpol PP.
( H.Mashuri/Fin Katiq)

Pemandu Lagu di Karaoke Babat, Tercakup Operasi Satpol PP Tengah Ramadhan
Total Page Visits: 856 - Today Page Visits: 2

Navigasi pos


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *