Bolamp.net  – Lamongan –  Ditengah suasana peningkatan penyebaran dan status zone area, penyelenggaraan sholat jumat di beberapa Masjid di kota Lamongan berlangsung lancar, khusuk, khidmad sesuai rambu rambu yang diberikan hasil kesepatan bersama para tokoh lintas agama, Kapolres , Dandim dan Bupati Lamongan.

Kegalauan masyarakat Lamongan setelah terbitnya Maklumat Bersama yang ditandatangi 17 tokoh Agama,  tokoh pemangku yang berkepentingan dan diketahui oleh Bupati Lamongan H.Fadeli berisi 4 point utama tentang seluruh kegiatan keagamaan yang sifatnya mengumpulkan massa dan kerumunan.

Yang dirasa memberatkan serta mengganggu pemikiran yang tertera dipoint 4, mempunyai penafsiran yang berbeda antara pihak pengendali pemerintahan dengan para Kyai, ulama dan jamaah tentang larangan sholat jumat dan sholat Maktubah lima waktu berjamaah, dengan konsekwensi hukum bila terjadi pelanggaran.

Aneka perbincangan terkait larangan berkumpul dan penyelenggaraan sholat wajib berjamaah yang berlaku jumat 3 april, seakan menjadi trading topic. Menjadi pembicaraan walau mereka tidak mengerti sudah ada fatma Mui, maklumat pemimpin ormas dengan dalil2 dalam AlQuran maupun Alhadits yang memperboleh bila suatu daerah kena wabah atau bencana.

Medsos medsos group meramaikan dengan tambahan pengetahuan keakuannya yang seakan benar, sehingga menambah suasana panas.

Sudah menjadi rahasia umum Masjid Agung Lamongan menjadi ikon dan jujugan warga Nahdiyin. Begitu pula Masjid Al-Azhar di pojok telaga Bandung sebagai kiblat wong Muhammadiyah, harap harap cemas untuk mengetaui apakah kedua Madjid ini  juga masjid Namira tetep menyelenggarakan sholat jumat atau sebaliknya.

Bolamp.net termasuk ikut rapat usai asyar di Al-Azhar yang berlangsung dengan energik, berpengetahuan, berpendidikan sekaligus menjunjung etika uhuwah islamiyah, mengusulkan dengan dalil2 dan kenyataan yang dihadapi. Ada dua pilihan tidak menyelenggarakan sholat wajib berjamaah , atau tetap menjalankan dengan konsekwensi yang harus ditanggung nantinya.

Alhamdulillah ditengah keputusan yang mau diputuskan, ada seberkas Sinar keberkahan, sinar kecerahan, sinar kearifan ada limpahan kiriman berita dari tokoh ulama di MAL dan Namira dan tokoh masyarakat, bahwa kesepakatan baru yang ditanda tangani Bupati, Dandim, Kapolres, MUi, DMI dan tokoh agama Islam, Kristen, Parisada Hindu dan Kemenag Kabupaten Lamongan.

Dengan tanpa mengurangi makna Maklumat bersama dipandang perlu mengeluarkan kesepakatan bersama tentang tehnis pelaksanaan maklumat bersama.

Intinya warga dipersilahkan untuk melaksanakan isi maklumat bersama namun juga dipersilahkan melaksanakan ibadah Sholat Jumat dan sholat Maktubah berjamaah bagi umat Muslim dan ibadah berjamaah bagi agama lain ditempat ibadah masing2 berdasarkan kondisi wilayah kecamatan dan pelaksanaan ibadahnya memperhatikan protokol kesehatan penangan Covid-19.

” Alhamdulillah , bagus sekali pak dan tak ada kekhawatiran mengikuti sholat jumat setelah di semprotkan desinvektan, cuci tangan dan ada pengukuran suhu dengan termometer gun”, ujar Alimin warga Pucuk yang jauh jauh guna mengikuti sholat jumat yang di desanya di tiadakan.

Lain lagi pendapat M.Rizal lelaki kekar bermasker dari Paciran Pantura, ” Kaget aku pak , tetep ada sholat jumat jadi gak bawa sajadah”. Sudah bagus jarak sudah diatur sedemikian rupa, tidak rapet sesuai syariat totokromo sholat berjamaah. Para jamaahnya tertib dan beretika”, katanya sambil senyum.

Semoga kelonggaran dan kesempatan kelonggaran untuk tetap bisa beribadah berjamaah selalu dijaga dan diugemi. Masyarakat muslim, jamaah Muhammadiyah tahu diri, tahu hukum dan taat hukum sehingga terpelihara kedamaian. Semoga doa doa yang dipanjatkan dikabulkan Allah Swt, agar segera sirna virus corona dari bumi Nusantara, dan masyarakat Muslim bisa dengan tenang dan khusuk menjalankan ibadah Ramadhan. ( Arifin Katiq)

 

Ibadah ditengah peningkatan status Covid-19 di Lamongan
Total Page Visits: 1246 - Today Page Visits: 1

Navigasi pos


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *