Kota Soto Lamongan yang adem ayem kembali dihebohkan dengan kasus asusila dan pornografi pasangan gay. Hal tersebut diungkap Satreskrim Polres Lamongan yang terus menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan di ruang digital.

Terkini, polisi berhasil mengungkap aktivitas ilegal tindak pidana penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan atau pornografi melalui media grup sosial Facebook dan Michat.

Grup itu diketahui menjadi komunitas penyebaran konten pornografi serta sarana mencari pasangan sesama jenis.

Dua pria yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berinsial MYM (31) warga Dusun Sempu, Desa Kebet, Kecamatan/Kabupaten Lamongan dan DZ (33) warga Perumahan Dubai Lestari Menara, Desa Pangkatrejo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, membeberkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya di Facebook terkait adanya grup Gay Lamongan,” kata AKBP Agus dalam konferensi pers di Ruang RTD Rupatama Polres Lamongan didampingi Kasatreskrim AKP Rizki Akbar Kurniadi, Kasi Humas Ipda M.Hamzaid, KBO Reskrim Iptu M.Yusuf dan Kanit PPA Ipda M.E Afandi, Senin 30 Juni 2025.

Kemudian Satreskrim Polres Lamongan melakukan serangkaian penyidikan. Dan hasil penyelidikan berhasil mengamankan 1 pasangan sesama jenis (gay) atas nama MYM dan DZ.

“Setelah dilakukan interogasi bahwa pasangan gay tersebut telah melakukan hubungan badan sek dengan MYM yang berperan sebagai laki-laki dan DZ berperan sebagai wanita,” ujarnya.

Lebih lanjut, pasangan gay tersebut juga memvideokan hubungannya tersebut. Selanjutnya hubungan sejenis itu mereka distribusikan ke media social mereka masing-masing baik di Facebook dan michat.

“Keduanya juga bergabung dengan lima belas Grup Facebook sejenis seperti Waria Lamongan, Gay Lamongan, Sensasi BO Lamongan, Gay Bapak Lamongan, Saudara Pelangi Lamongan dan beberapa lagi grup sejenisnya,” ungkapnya.

Kapolres Lamongan, AKBP Agus menambahkan bahwa motif utama kedua pelaku adalah untuk mencari pasangan sesama jenis melalui distribusi konten bermuatan pornografi.

Dalam pengungkapan ini, polisi telah menyita barang bukti dari tersangka MYM yaitu 2 handphone merek Redmi dan Screenshot postingan di Facebook dan Michat.

Sedangkan dari tersangka DZ Polisi telah menyita 1 handphone, 1 kerudung warna kuning, 1 buah BH, screenshot postingan Facebook dan michat, screenshot komunikasi michat, screenshot foto dan vidio yang mengandung unsur kesusilaan dan pornografi.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jongto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE Dan atau Pasal 29 Jongto Pasal 4 ayat 1 UU nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornogravi. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun,”pungkasnya.*(D’Ari)