BOLAMP. NET -LAMONGAN-

Kasus yang menjadi viral dan rerasanan masyarakat Lamongan, khususnya wilayah Kecamatan Glagah mulai terkuak dengan diusutnya masalah gedung yang ada disekolah SMK Wahas yang dekat dengan Bengawan Solo.

Kasus dugaan korupsi bantuan dana proyek pembangunan Center Of Excellence sektor Hospitality dari Kementerian Pendidikan sebesar Rp 2,1 miliar di SMK Wahid Hasyim Glagah Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan terus berlanjut .

Terbaru, Kejari Lamongan sudah menetapkan dua tersangka yakni berinisial AA dan AM, terkait dugaan korupsi dana proyek pembangunan Center Of Excellence sektor Hospitality dari Kementerian Pendidikan tersebut.

Rencananya Kejari Lamongan dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka dugaan korupsi bantuan dana proyek pembangunan COE sektor Hospitality dari Kementerian Pendidikan tahun 2020 tersebut.

β€œDalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka AA dan AM. Terkait yang lainnya tentunya kami belum bisa bicara panjang lebar terlebih dahulu. Yang pasti agenda dalam dekat ini seperti itu,” jelas Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton wahyudi, Selasa (30/7/2024).

Ditanya berapa saksi sudah diperiksa terkait kasus tersebut, Anton menyebut sudah ada 16 saksi yang sudah diminta keterangan terkait pembuangan tersebut.

Bahkan pihaknya sudah mendatangkan dua tim ahli ke lokasi SMK Wahid Hasyim yang berada di Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan tersebut .

β€œDua tim ahli sudah datang ke lokasi tersebut , telah melihat bangunan yang sudah ada. Sehingga nantinya dua tersangka AA dan AM akan dimintai keterangan lagi,” ujarnya.

Seperti yang ramai dan menjadi trending topik di sejumlah media di Lamongan, bahwa pada tahun 2020 SMK Wahid Hasyim Glagah memperoleh dana bantuan pemerintah fasilitas SMK yang dikembangkan menjadi Pusat Keunggulan (Center Of Excellence/ COE) sektor Hospitality dari Kementerian Pendidikan sebesar Rp 2,1 miliar.

Uang tersebut, yakni untuk pembangunan, berupa kegiatan fisik berupa pembangunan , revitalisasi atau renovasi gedung COE sebesar Rp1,1 miliar, pengadaan peralatan praktik dan perkantoran sebesar Rp. 884 juta Pekerjaan Non Fisik / Peningkatan mutu sebesar Rp. 150 juta.

Mirisnya, dalam tiga pembangunan tersebut hanya dilakukan 30 persen saja, namun yang lainnya tak mengetahui. Semua dikerjakan tidak secara merata hanya saja sebagian. Pengerjaan berjalan, namun tidak sesuai dengan apa yang sudah tertera sesuai dengan anggaran tersebut.

Masyarakat pendidikan dan masyarakat umum menunggu kelanjutan kasus ini agar segera naik dalam Pengadilan Negeri Lamongan. (DSweto/AKaota)

π™°πš’πš‹ π™³πšžπš—πš’πšŠ π™ΏπšŽπš—πšπš’πšπš’πš”πšŠπš— πšπš’ πš‚π™Όπ™Ί πš†πšŠπš‘πšŠπšœ π™Άπš•πšŠπšπšŠπš‘ π™»πšŠπš–πš˜πš—πšπšŠπš— 𝚍𝚐 π™³πšžπšŠ πšƒπšŽπš›πšœπšŠπš—πšπš”πšŠ
Total Page Visits: 326 - Today Page Visits: 11

Navigasi pos